LABVIRAL

Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

Ilustrasi NIK yang bisa menjadi NPWP (Sumber : Twitter/@widodomaruf)

LABVIRAL.COM - Artikel ini akan membahas tentang NPWP, lengkap dengan arti, fungsi hingga cara mendaftarnya.

NPWP artinya atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. 

NPWP diberikan kepada warga sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP terdiri atas 15 digit nomor, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi.

Baca Juga: Arti Haid, Lengkap dengan Cara Meredakan Sakitnya

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Pemilik NPWP membayarkan pajaknya lebih murah dibanding yang tidak memiliki. Warga yang tidak memiliki NPWP harus membayarkan pajaknya lebih tinggi 20 persen.

NPWP biasanya juga digunakan untuk mengurus persyaratan administrasi, misalnya kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor.

Sebagai warga Indonesia yang baik dan sudah berpenghasilan, sebaiknya taat pajak. Jika belum memiliki NPWP, segera daftar dan buat NPWPnya.

Baca Juga: Arti Effort, Ungkapan yang Sering Digunakan Anak Muda, Ini Contoh Kalimatnya

Bagi kamu yang belum tahu mengenai cara membuat NPWP secara online, Labviral.com akan memberikan tentang syarat dan cara pembuatannya.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT