LABVIRAL.COM-Kasus kematian tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (26) akhirnya terungkap. Meninggalnya Oki berawal dari sapaan sesama penghuni sel yang tak dijawab.
Polresta Banyumas menetapkan 10 tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Oki. Sebanyak 10 tersangka ini merupakan sesama tahanan Polresta Banyumas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengungkap, Oki dianiaya di dalam sel ketika baru masuk tahanan, 18 Mei 2023 pukul 17.55 wib.
Baca Juga: Kronologi Saaih Halilintar Dihujat Akibat Ingin Aurel Hermansyah Punya Anak Laki-laki
"Pada saat dimasukkan, kemudian masuk ke dalam sel ada tiga pelaku yang menanyakan kepada korban. Korban tidak merespons. Dari situ spontan menimbulkan kekesalan sehingga terjadilah kekerasan secara beruntun," terang Agus kepada media.
Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong. Kemudian menggunakan kaki.
Oki kemudian dipukul dan ditendang ramai-ramai. Tiga orang memukul Oki di kepala. Oki juga diseret ke kamar mandi dan kembali dipukul para tersangka.
"Korban disiram, kemudian dipukul empat sampai lima orang tersangka," terang Agus.
Kegaduhan ini didengar petugas jaga. Mereka kemudian mengeluarkan Oki dari dalam sel dan memberikan pertolongan.
Namun karena kondisi Oki memburuk, petugas membawanya ke rumah sakit. Oki dirawat sekitar 13 hari, sejak 18 Mei hingga 2 Juni 2023. Pada tanggal 2 Juni, Oki meninggal dunia.
Keluarga meminta pengusutan tuntas
Sebelumnya, keluarga Oki Kristodiawan, tersangka pencurian motor, menuntut kasus meninggalnya Oki sebagai tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas diusut tuntas.
Editor : Hadi Mulyono