LABVIRAL

Apa Itu Omnibus Law? Kenali Manfaat, Tujuan hingga Kerugiannya

Ilustrasi, apa itu Omnibus Law (Sumber : Freepik.com)

LABVIRAL.COM - Apa itu Omnibus Law? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat Indonesia di mesin pencarian Google.

Omnibus Law adalah adalah Undang Undang yang mengatur banyak regulasi. Arti omnibus law secara harfiah adalah hukum untuk semua.

Istilah omnibus law berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang memiliki makna untuk semua atau banyak.

Baca Juga: Asal Usul Kasus KSP Indosurya, Rugikan Anggotanya Rp106 Triliun hingga Pemiliknya Henry Surya Dipenjara 18 Tahun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019 menyampaikan bahwa omnibus law merupakan aturan yang akan menyederhanakan regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.

Undang Undang Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law. Draf RUU Cipta Kerja dikirim pemerintah kepada DPR RI pada 7 Februari 2020.

Pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni penyerdehanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; pengadaan lahan; kemudahan berusaha.

Baca Juga: Sejarah Angka Romawi, Cara Menulis yang Benar Serta Contohnya

Kemudian dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.

Pembahasan UU Cipta Kerja dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panitia Kerja (Panja), dan enam kali Rapat Timus/Timsin. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT