LABVIRAL

Pro-kontra Klakson Basuri yang Dilarang di Ciamis, Bagaimana Sebaiknya?

Klakson basuri sedang menjadi pro-kontra. (Sumber : Instagram/bristrans_official)

LABVIRAL.COM-Pro-kontra klakson basuri yang dilarang di Ciamis. Bagaimana sebaiknya menyikapinya?

Ya, suara klakson basuri yang banyak dipasang pada bus AKAP sekarang memang menimbulkan perdebatan.

Di satu sisi memang membuat senang, penumpang maupun sebagian masyarakat. Tapi di sisi lain dianggap mengganggu.

Keberadaan klakson basuri pun membuat salah satu wilayah di Jawa Barat melarangnya.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Pemasangan Klakson Basuri pada Bus

Basuri dilarang di Ciamis

Ya, wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melarang bunyi klakson basuri mulai Senin (28/8/2023).

Bunyian klakson basuri, yang bisa mengeluarkan berbagai irama tersebut dianggap mengganggu.

Pelarangan bunyi klakson basuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan di Pasal 69. Pasal tersebut menyebutkan, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna mengungkapkan, bunyi klakson basuri dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2 disebutkan, setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250.000 untuk roda dua.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT