LABVIRAL

Termasuk Batas Kecepatan, Pahami Aturan Jalan Tol Sebelum Mudik

Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol (Sumber : INSTAGRAM/love_jkt)

LABVIRAL.COM - Jalan tol atau yang dikenal juga dengan jalan bebas hambatan untuk mobil dapat melaju lebih cepat jika dibandingkan dengan jalan biasa. Akan tetapi, berjalan di jalan tol tetap saja tidak bisa seenaknya, terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi salah satunya termasuk batas kecepatan.

Jangan mentang-mentang jalan bebas hambatan, kamu bebas tancap gas dengan kecepatan sesuka hati. Lalu apa saja aturan yang ada di jalan tol? Simak penjelasan Labviral.com berikut ini, ya!

Baca Juga: Tips Mudik Anti Mual, Baca Sebelum Muntah!

Batas kecepatan mobil di jalan tol

Seperti yang tadi sudah dijelaskan di atas, meskipun jalan bebas hambatan bukan berarti tak ada batas kecepatan. Terkait batas kecepatan berkendara di jalan tol, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.

Berikut rincian terkait batas kecepatan mobil di jalan tol dan jalan biasa:

- Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan.

- Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.

- Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.

- Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.

- Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT