LABVIRAL

Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada Richard Eliezer (Sumber : TWITTER/@Miduk17)

LABVIRAL.COM - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Richard dikenai hukuman demosi selama satu tahun. Keputusan KKEP ini berdasarkan hasil sidang etik digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Rabu 22 Februari 2023.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003, Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar (Richard Eliezer) masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," ujar Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada 23 Februari 2022, kepada wartawan.

Menurut Brigjen Ramadhan, Richard Eliezer diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar (Richard Eliezer) meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Dan secara tertulis ke pimpinan Polri," pungkas Brigjen Ramadhan.

Baca Juga: Letusan Gunung Tambora 1815, Letusan Terbesar yang Mengubah Iklim Dunia

Tapi, Apa Sih Sebenarnya Demosi?

Dikutip dari laman Polri oleh Labviral.com, demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ditempati, ke jabatan yang lebih rendah atau dengan istilah awam disebut mutasi turun jabatan.

Demosi merupakan salah satu sanksi hukuman dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Demosi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.” bunyi aturan pada Pasal 1 angka 24 di Perkap No. 19 2012.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT