LABVIRAL

Plus-Minus Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Polemik mengenai pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka masih jadi isu yang hangat di publik.

Polemik ini dimulai dengan adanya gugatan uji materi terhadap sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Baca Juga: Kilas Balik 2015, Sejarah Kotak Kosong Melawan Calon Tunggal

Hal tersebut kemudian memunculkan perdebatan di antara para partai politik (parpol) yang duduk di DPR RI tentang penerapan kembali sistem proporsional tertutup atau tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024.

Delapan dari sembilan parpol di DPR RI menyatakan sikap menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan parpol itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Kilas Balik Pilkada 2018, Daftar Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong

Delapan partai tersebut berargumen, sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti.

Sedangkan satu parpol yaitu PDI Perjuangan tidak ikut menyatakan sikap menolak pemilu sistem proporsional tertutup.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKINI