LABVIRAL.COM - Zakat fitrah menjadi rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim setelah melaksanakan puasa fardhu bulan Ramadan.
Zakat yang merupakan suatu praktik memberikan sebagian harta benda untuk diberikan kepada yang berhak biasanya dilakukan menggunakan makanan pokok seperti gandum dan beras.
Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa ada kalanya seseorang mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang tunai.
Baca Juga: Jadwal Imsak Sumbawa 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Sumbawa Ramadhan 2023
Misalnya karena sedang dilanda paceklik sehingga persediaan bahan makanan pokok misalnya beras hanya cukup untuk makan hari ini dan esok hari.
Lantas seperti apa hukum zakat fitrah menggunakan uang tunai? Benarkah praktik semacam ini dieperbolehkan?
Kewajiban zakat berulang kali ditegaskan di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad saw.
Baca Juga: Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Catat dan Jangan Sampai Terlewat Ya!
Dari Ibnu Umar ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri).” (HR Bukhari dan Muslim).
Mengacu pada hadis tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Editor : Hadi Mulyono