LABVIRAL.COM - Saat seseorang terkena benda najis, maka ia wajib untuk menyucikannya sesuai dengan ketentuan syar’i.
Terdapat macam-macam najis dalam pandangan fikih Islam yang harus diketahui oleh setiap muslim karena perkara ini menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu ibadah terutama sholat.
Pengertian najis adalah segala sesuatu benda yang dianggap kotor dan bisa membuat sholat tidak sah sebelum disucikan.
Baca Juga: Ini Harga Bekas Hyundai Palisade Berbagai Tipe Keluaran 2021
Lantas apa saja jenis najis yang wajib diketahui oleh setiap muslim? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini ya.
1. Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan yang berupa air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI (air susu ibu), serta belum berumur dua tahun.
Baca Juga: Daftar Harga Toyota Starlet Bekas, Mulai Rp25 Jutaan
Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air suci dan menyucikan ke tempat yang terkena najis.
Air yang dipercikkan sebaiknya berjumlah lebih banyak dari air kencing sehingga bisa menutupinya.
Jika air kencing tersebut sudah terkena percikan air secara keseluruhan, maka selanjutnya diperas dan dikeringkan tanpa harus dicuci dengan air mengalir.
Editor : Hadi Mulyono