LABVIRAL.COM - Apa itu onani? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.
Onani adalah aktivitas mengeluarkan mani (sperma) tanpa melakukan senggama dengan lawan jenis. (KKBI Kemendikbud)
Secara bahasa, onani dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Baca Juga: Apa Itu Hepatitis? Yuk Kenali Jenis-jenisnya
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Akibatnya, onani sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Baca Juga: Apa Itu Rungkad? Biasa Diucapkan Penjudi Slot
Hukum Onani dalam Islam
Menurut jumhur ulama, hukum onani pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa onani hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Editor : Arief Munandar