LABVIRAL

Jangan Dulu Datangi Lokasi SIM Keliling, Kalau Belum Tahu Fakta Ini!

Fakta fakta yang harus kamu ketahui jika ingin mengurus SIM (Sumber : wikipedia.org)

LABVIRAL.COM - Perkembangan zaman yang semakin maju, membuat masyarakat kini dimudahkan dalam urusan pelayanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui, saat ini hampir setiap daerah di Indonesia telah menyediakan pelayanan SIM keliling. Itu artinya, kamu tidak perlu lagi datang mengantre ke kantor Samsat, untuk melakukan pelayanan terkait dengan pengurusan SIM.

Terkait pelayanan SIM keliling ini, berikut fakta-fakta yang harus kamu ketahui, sebelum datang ke gerai SIM keliling. Simak baik-baik penjelasan berikut, ya:

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Cek Disini!

Pelayanan yang tersedia

Pada pelayanan SIM keliling, hanya tersedia pelayanan perpanjangan SIM. Tidak dengan pembuatan SIM baru, karena proses pembuatan SIM baru akan mengalami serangkaian uji coba.

Pelayanan SIM keliling juga hanya melayani beberapa jenis SIM, seperti, SIM A dan SIM C. Selain kedua SIM tersebut, jika kamu ingin melakukan perpanjangan, maka kamu wajib datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari kotamu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Beserta Syaratnya

Tidak melayani perpanjangan SIM yang telat

Kartu SIM sendiri memiliki masa berlaku, yaitu 5 tahun terhitung sejak awal pembuatannya. Untuk itu, jika kartu SIM kamu sudah mau memasuki masa tenggangnya, yuk buruan datang ke gerai pelayanan SIM keliling terdekat.

Karena pelayanan SIM keliling tidak akan melayani kamu jika SIM yang kamu punya sudah memasuki masa tenggang, atau masa berlaku yang telah habis.

Pada proses pelayanan SIM keliling, sesuai aturan jika kamu ingin melakukan perpanjangan SIM kamu harus melakukannya maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM yang kamu punya habis. Ingat, jangan sampai telat ya!

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT