LABVIRAL.COM Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak pegawai pajak tengah menjadi sorotan publik. Korban yang babak belur dihajar pelaku bahkan sampai koma hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Dalam pandangan Islam, hukum menganiaya orang lain jelas dilarang keras karena setiap manusia wajib untuk saling menyayangi.
Lalu bagaimana Islam memandang suatu kasus penganiayaan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.
Baca Juga: Apakah Mobil Elektrik Tesla Bisa Berjalan di Bawah Air? Ini Hasilnya!
Pengertian Aniaya
Aniaya adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori kejahatan sewenang-wenang berupa melukai, menindas, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.
Secara umum, perbuatan aniaya dibagi menjadi dua macam kategori yakni penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Disadur dari situs Pemkab Banyuwangi pada Jumat, 24 Februari 2023, penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP.
Dikatakan barang siapa sengaja melukai orang lain secara berat maka diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Bahkan apabila penganiayaan berujung pada kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Adapun penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
Editor : Dian Eko Prasetio