LABVIRAL

Syarat Seseorang Disebut Musafir, Berapa Jarak Minimal yang Harus Ditempuh?

Syarat Seseorang Disebut Musafir, Berapa Jarak Minimal yang Harus Ditempuh? (Foto: pexels.com/Alfonso Escalante)

LABVIRAL.COM Seseorang yang bepergian alias musafir menjadi salah satu topik pembahasan yang penting untuk diketahui setiap muslim.

Orang yang bepergian menurut pandangan Islam memiliki keistimewaan hingga bisa mendapatkan beragam keringanan dalam ibadah.

Lalu seperti apa ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa masuk dalam kategori musafir? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini yuk.

Baca Juga: Hukum Menganiaya Orang Lain dalam Islam dan Undang-undang di Indonesia

Pengertian Musafir

Disadur dari laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung pada Senin, 20 Februari 2023, musafir berasal dari Bahasa Arab yang artinya pelaku perjalanan.

Menurut penjelasan ilmu fikih, musafir adalah orang yang pergi dari tempat tinggalnya ke wilayah lain di mana jarak perjalanan minimal sejauh 85 kilometer.

Para ulama mazhab Syafii menjelaskan, perjalanan ialah ketika seseorang keluar dari tempat tinggal atau rumahnya dengan tujuan untuk melakukan perjalanan selama minimal dua hari.

Baca Juga: Kunci Kontak Sepeda Motor Cepat Longgar? Simak Baik-baik Ini Penyebabnya

Adapun mazhab Hanafi menerangkan, suatu perjalanan bisa masuk dalam kategori musafir jika ditempuh selama tiga hari.

Meski demikian, ketika seseorang keluar dari rumahnya walau jarak dekat tetap bisa dianggap sebagai musafir. Hanya saja, ia tidak bisa mendapatkan berbagai keringanan sesuai syariat.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT