LABVIRAL

Jangan Bingung, Ketahui 3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan (bpjskesehatan.go.id)

LABVIRAL.COM - Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang penting. BPJS Kesehatan sebagai lembaa yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan ini bisa dimanfaatkan semua orang wargan negara Indonesia.

Namun, apa jadinya jika BPJS Kesehatan sudah tidak aktif? Tenang, BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif masih bisa diaktifkan kembali.

BPJS Kesehatan yang nonaktif akan secara otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran bulan berjalan.

Baca Juga: Kalau Benar Curang, Laode M Syarif: Rumah Sakit Harus Dihukum dengan Tulisan di Pintunya 'PENIPU BPJS'

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Langkah-langkahnya Cepat dan Gampang

Berikut ini adalah tiga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

1. Mengaktifkan via aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store, lalu buka
  • Isi data diri, nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi
  • Pilih menu “Peserta”, kemudian klik “Cek Kepesertaan”
  • Pilih “Segmen Peserta”, lalu klik “Selanjutnya”. Akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki
  • BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet, klik “Saya Setuju”, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor HP, jika sudah kemudian klik “Daftar Autodebet”
  • Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan, lalu klik “Selanjutnya”
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone Anda, klik “Verifikasi”
  • BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Hp

Baca Juga: Yuk Pahami Syarat dan Cara Klaim BPJS Kesehatan, Ada Batasan Waktunya

2. Mengaktifkan via WhatsApp

Cara lainnya yang bisa dicoba untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah via aplikasi WhatsApp (WA). Caranya adalah hubungi nomor kontak BPJS Kesehatan di 08118750400.

Langkahnya sebagai berikut:

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT