LABVIRAL

Gaikindo Ikut Bertanggung Jawab Soal Pencemaran Udara DKI Jakarta, Lalu Apa Usaha Pemerintah dan Pengguna Kendaraan?

Gaikindo Ikut Bertanggung Jawab Soal Pencemaran Udara DKI Jakarta, Lalu Apa Usaha Pemerintah dan Pengguna Kendaraan? (FOTO: Freepik.com/jcomp)

LABVIRAL.COM -  Pencemaran udara menjadi hal yang cukup serius saat ini, terlebih di Ibukota. Pencemaran udara di DKI Jakarta terus meningkat, dan kerap dikaitkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat pula.

Terlebih berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyatakan bahwa sumber pencemar udara utama di Indonesia disumbang oleh sektor transportasi.

Terkait hal tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menanggapi bahwa terdapat beberapa faktor pemicu utama polusi udara di DKI Jakarta yang harus ditinjau secara menyeluruh lagi. 

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo, menyadari bahwa kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor yang berkontribusi dalam pencemaran udara, namun berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan untuk meminimalkan efek yang disebabkannya itu. 

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Dampak Polusi Udara pada Kulit

"Memang benar saat ini jumlah kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia, khususnya Jakarta, meningkat. Baik mobil penumpang, maupun kendaraan komersial, namun perlu diingat bahwa standar emisi gas buang kendaraan terus diperketat yang dimulai dengan upaya penghapusan bensin bertimbal sudah dimulai tahun 1999, lalu ditingkatkan dengan penerapan standar emisi Euro 2 pada tahun 2003 dan sejak 2018 industri kendaraan bermotor di Indonesia sudah memenuhi standar Euro 4 sesuai dengan ketentuan KLHK. Sehingga, kendaraan-kendaraan yang diproduksi, dijual dan beredar di Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan,” kata Yohannes Nangoi dalam keterangannya yang diterima Labviral.com.

Mengacu pada ketentuan Pemerintah Republik Indonesia pada Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang menggunakan bahan bakar bensin wajib memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro 4.

Sedangkan kendaraan bermesin diesel wajib memenuhi standar emisi gas buang Euro IV sejak April 2022.

Agar upaya penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka disamping kendaraan bermotor yang menerapkan teknologi yang sesuai dengan standar Euro 4, bahan bakarnya pun harus sesuai dengan ketentuan standar Euro 4 yang berlaku.

Untuk bahan bakar bensin, spesifikasinya adalah nilai oktan minimum RON 91 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm, sedangkan untuk bahan bakar solar, spesifikasi minimum Cetane Number 51 dan kadar sulfur maksimum 50 ppm.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT