LABVIRAL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dikenal juga sebagai SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memahami peraturan lalu lintas, memiliki keterampilan mengemudi kendaraan bermotor, serta memenuhi persyaratan administratif.
SIM merupakan keharusan bagi setiap pengendara, tak terkecuali bagi kamu yang mengendarai sepeda motor, mobil atau kendaraan berat.
Memegang SIM tidak hanya menandakan pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan keterampilan mengemudi, tapi juga berfungsi sebagai salah satu kartu identitas pengendara yang bisa digunakan dalam berbagai keperluan tertentu.
Indonesia memiliki berbagai jenis SIM, tepatnya ada 12 varian berdasarkan jenis kepemilikan dan fungsinya. Misalnya, kendaraan pribadi dan kendaraan penumpang umum, memiliki varian SIM yang khusus.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
Berikut Labviral.com berikan daftar jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap dengan kepemilikan, kapasitas mesin dan berat kendaraannya:
SIM A: Untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat kurang dari 3.500 Kg, dimiliki oleh perorangan.
SIM A Umum: Untuk pengemudi mobil penumpang atau barang umum dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.
SIM B I: Untuk pengemudi mobil dengan berat melebihi 3.500 kilogram, termasuk dalam mobil penumpang pribadi seperti bus.
SIM B II: Untuk mengendarai kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan yang dimiliki secara pribadi, dengan berat tempelan atau gandengan tidak lebih dari 1.000 kilogram.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe