LABVIRAL.COM - Demi mengefisienkan pekerjaan Kor lantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi dalam sistem pelayanan pembayaran pajak, terbukti saat ini sesuai dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, inovasi digitalisasi pajak kendaraan road tax resmi didirikan.
Inovasi ini dipercaya akan membuat pekerjaan Kor Lantas Polri jauh lebih mudah karena, Pada program digitalisasi pajak kendaraan road tax nantinya setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, akan dipasangkan stiker ber hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Dimana hologram tersebut dapat terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang). Jadi kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun yang tidak taat , untuk dilakukan penilangan secara digital.
Baca Juga: 2 Motor Baru Suzuki Ternyata CBU dari India, Apa Saja Motor Tersebut?
Berikut beberapa fakta terkait program digitalisasi pajak kendaraan road tax:
1. Tidak ada lagi tanda bukti pembayaran kertas
Ke-depannya tanda bukti pembayaran kertas atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram.
2. Hologram atau stiker dapat terdeteksi server SAMSAT
Pelayanan secara manual dalam bentuk cetakan kertas atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak berubah menjadi format digital stiker yang dapat terekam oleh server komputer milik SAMSAT yang bisa diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
3. Stiker atau hologram dilengkapi RFID
Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
4. Sebagai inovasi pengembangan aplikasi JRKu
Inovasi ini sebagai bentuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikan nya dengan aplikasi JRKu.Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Kor lantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
Baca Juga: 2 Motor Baru Suzuki Ternyata CBU dari India, Apa Saja Motor Tersebut?
Editor : Bonifasius Sedu Beribe