LABVIRAL

Penjelasan Garda Oto Soal Ojol dan Taksi Online yang Gak Bisa Klaim Asuransi

Secara umum, asuransi mobil dibagi menjadi dua jenis, yakni asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk (gabungan/comprehensive)

LABVIRAL.COM - Memiliki asuransi kendaraan akan membuat kamu merasa jauh lebih tenang. Karena jika kendaraanmu memiliki asuransi, kamu akan mempunyai jaminan. Terutama, jaminan perbaikan apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh berbagai alasan.

Tapi sebelum itu, perlu kamu ketahui bahwa dalam urusan mengklaim asuransi kendaraan, tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena jika salah-salah, bukannya diganti malah diabaikan. Alhasil, kendaraan kamu tetap rusak.

Baca Juga: Sebelum Menggunakan Asuransi Mobil, Yuk Simak Tips Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik

Kamu pasti pernah mendengar, kasus orang yang ditolak pada saat mengurus klaim asuransi kendaraan. Tentu saja itu tidak mengenakan, bukan? Sudah merasa tenang, ternyata malah dapat penolakan.

Seperti yang dijelaskan oleh Wirawan Prasetyo, Retail Technical Analyst Asuransi Astra dalam acara "Kupas tuntas keep up whit Insurance share and talk Asuransi Astra x Forwot", yang diikuti Labviral.com.

Wirang menjelaskan terkait beberapa hal yang dapat menyebabkan klaim asuransi tidak dapat dicairkan atau tidak bisa digunakan. Salah satunya adalah kendaraan yang digunakan untuk kendaraan komersial online? 

Baca Juga: Pentingnya Asuransi Kendaraan, Ketahui Dulu Sebelum Nyesel Nombok Sendiri!

Hah, kok bisa?

Diketahui bahwa jika sebelumnya kendaraan baik mobil ataupun motor saat didaftarkan kepada pihak asuransi merupakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas sehari-hari, bukan kendaraan usaha seperti ojol. Maka jika suatu saat pemilik kendaraan menggunakan kendaraannya sebagi Ojol atau taksi online lalu mengalami musibah, klaim asuransinya tak dapat diterima.

Itu karena pada perjanjian awal, kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan usaha atau niaga.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT