LABVIRAL

Syarat dan Dokumen Perpanjangan Masa Berlaku STNK 5 Tahunan, Cek Kelangkapannya

Ilustrasi STNK sebagai bukti telah membayar pajak kendaraan bermotor (Sumber : federaloil.co.id)

LABVIRAL.COM - Pemilik kendaraan baik roda dua dan empat wajib mengetahui syarat dan administrasi atau dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Umumnya, syarat dan administrasi ini diperlukan untuk memperpanjang STNK yang sudah habis masa berlakunya. STNK berlaku selama lima tahun.

Dilansir dari ntmcpolri.info, setidaknya ada lima syarat dan administrasi perpanjangan masa berlaku STNK. Apa saja?

Baca Juga: Golongan SIM dan STNK Kendaraan Listrik Bakal Diatur Sesuai kWh

Perpanjangan masa berlaku STNK

Perpanjangan Masa Berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)


1.Data identitas pemohon

  • Perorangan : Fotokopi e-KTP dan asli.
  • Badan Hukum : fotokopi akta pendirian 1 lembar, keterangan domisili, surat kuasa yang bermeterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan.
  • Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

4. Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut

5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, menubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Ngantre di Kantor, Ini Cara Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional

Biaya Perpanjang STNK

Dikutip dari bfi.co.id, selain syarat perpanjang STNK berupa kelengkapan dokumen, ada juga sejumlah biaya yang harus dibayarkan. 

Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Motor Custom Masih Bisa Perpanjang STNK? Gimana Caranya?

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT