Biasanya, stagflasi juga dipicu oleh terjadinya peningkatan pasokan uang di pasar. Sementara itu, jumlah suplai atau pasokan barang-barang malah terbatas.
Kondisi stagflasi ini terbilang kontradiktif. Karena seharusnya, kondisi perekonomian yang lambat dan angka pengangguran yang meningkat tidak menyebabkan kenaikan harga.
Oleh sebab itu, stagflasi dinilai sebagai mimpi buruk dalam perekonomian negara. Beberapa pakar ekonomi bahkan menyebut stagflasi sebagai mimpi terburuk selain deflasi. Pasalnya, peningkatan angka pengangguran merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan daya beli masyarakat kian melemah.
Sehingga jika terjadi inflasi alias kenaikan harga karena suplai atau pasokan barang terbatas, kekacauan pun bisa semakin tak terkendali. Karena kondisi ini kemudian dapat mengakibatkan merosotnya nilai uang seiring dengan bergulirnya waktu.
Seperti efek domino, jika dibiarkan dan tak segera ditanggulangi, bisa-bisa uang pun akan kehilangan nilainya. Bahkan sebuah negara bisa melarat dan jatuh miskin, bahkan bisa mendadak dinyatakan bangkrut, seperti yang terjadi pada Sri Lanka.
Pandemi Covid-19 dan Konflik Rusia-Ukraina Mengambil Peranan Secara Tak Langsung
Guncangan pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat kondisi ekonomi global menjadi tidak stabil. Keadaan ekonomi makin diperburuk dengan pecahnya perang antara Ukraina dan Rusia yang berdampak besar pada kesejahteraan umum dan keamanan keuangan internasional.
Bergolaknya dua problem tersebut menimbulkan dampak yang kian terasa nyata, tak terkecuali di Republik Indonesia. Stagflasi muncul di tengah ancaman resesi ekonomi global tahun 2023.
Stagflasi ialah suatu kondisi ekonomi yang pertumbuhannya melemah serta terjadinya angka pengangguran yang tinggi. Menurut Investopedia, kondisi stagflasi disertai dengan adanya inflasi atau kenaikan harga-harga barang dan kebutuhan pokok lainnya.
Selain itu, stagflasi juga didefinisikan sebagai keadaan dalam suatu periode inflasi yang terjadi sekaligus dengan penurunan PDB (Produk Domestik Bruto) suatu negara.
Editor : Dian Eko Prasetio