LABVIRAL

Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta 2023, Lengkap dengan Kendaraan yang Dikecualikan

Peraturan lalu lintas ganjil genap (Sumber : twitter.com/@ATCS_DISHUB_DIY)

LABVIRAL.COM - Untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, rekayasa lalu lintas berupa ganjil genap mulai diperluas pihak kepolisian. Saat ini ganjil genap akan berlaku pada akses masuk dan keluar jalan toll.

Adapun bagi pengendara yang kedapatan melanggar peraturan ganjil genap yang telah ditetapkan maka akan dikenakan hukum, dimana hukum tersebut sesuai dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, dijelaskan bahwa ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tapi sebelumnya apakah kamu tahu, apa itu peraturan lalu lintas ganjil genap? Yuk disimak penjelasan Labviral.com berikut ini terkait ganjil genap 2023.

Ganjil genap memang bukan peraturan baru, pada tahun 2016 gubernur DKI Jakarta meresmikan peraturan tersebut demi meminimalisir kemacetan yang menjadi bagian dari keseharian warga kota Jakarta.

Baca Juga: Diangkat dari Novel Best Seller, Berikut Sinopsis Film Ganjil Genap

Sampai dengan tahun 2023 peraturan lalu lintas terkait ganjil genap masih terus berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta. Memang lokasinya berubah-ubah termasuk peraturannya, hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta yang menjabat.

Adapun untuk jadwal dan jam berlaku penetapan aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada waktu – waktu puncak atau sibuk yakni pada jam orang berangkat kantor dan waktu pulang kantor.

Ditetapkannya jam ganjil genap pada waktu sibuk karena kondisi lalu lintas yang sangat tinggi pada waktu – waktu ini sehingga menyebabkan kemacetan sangat panjang di ruas utama ibu kota.

Ganjil genap terbagi menjadi 2 sesi. Aturan ini berlaku setiap Hari Senin-Jumat, pada sesi 1 yaitu pukul 06.00-10.00 WIB, dan sesi 2 pada sore hari yaitu pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk itu pada akhir pekan seperti hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional kebijakan ganjil genap tidak berlaku. Sehingga kendaraan roda empat bebas melaju di daerah Ibu Kota tanpa aturan ganjil genap.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT