LABVIRAL

Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta 2023, Lengkap dengan Kendaraan yang Dikecualikan

Peraturan lalu lintas ganjil genap (Sumber : twitter.com/@ATCS_DISHUB_DIY)

Baca Juga: Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Beroperasi Cek Titiknya

Adapun berikut ini beberapa ruas jalan yang terkena peraturan ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat,
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jalan yang mengalami pemberlakuan ganjil genap adalah jalan yang dianggap memiliki layanan angkutan umum yang mumpuni.

Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan kawasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Contraflow hingga Ganjil Genap

Selain itu juga Instruksi Mendagri No 26 tahun 2023, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2023, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap hanya membolehkan kendaraan berplat ganjil untuk melewati ruas jalan tertentu di ibu kota pada tanggal ganjil dan pada jam tertentu.

Sementara itu, kendaraan dengan plat nomor genap hanya boleh melewati jalan tersebut pada tanggal genap di jam ganjil genap tertentu.

Sahabat harus mengetahui bahwa kendaraan dengan nomor plat 0 dikategorikan sebagai nomor genap sehingga hanya diperbolehkan melewati jalur ganjil genap di tanggal genap saja. Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu serta hari – hari libur nasional.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tujuan diberlakukannya ganjil genap adalah agar jumlah mobil pribadi di jalanan dapat dibatasi. Namun, dari sekian banyak jenis kendaraan yang terkena aturan ganjil genap, beberapa jenis kendaraan berikut dibebaskan dari aturan:

Baca Juga: Simak Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2023, Contraflow hingga Ganjil Genap

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT