LABVIRAL

Belajar dari Perceraian Ari Wibowo, Apa Itu Perjanjian Pranikah dan Apakah Benar Rugikan Istri?

Ilustrasi perjanjian pranikah (Sumber : expatsindonesia.com)

Pemisahan Harta Benda

Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:

  • Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik, yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
  • Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.

Isi Perjanjian Pranikah yang Dilarang Hukum

Baca Juga: Viral! Ayu Ting Ting Bagi Uang ke Pemuda Sekitar Rumahnya, Netizen: Dia Artis yang Sederhana

Meski isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, KUH Perdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUH Perdata yang menyatakan bahwa para calon suami isteri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

2. Tidak boleh mengurangi hak suami

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 140 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

3. Tidak boleh mengatur warisan

Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 141 KUH Perdata bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.

4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT