Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 142 KUH Perdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 143 KUH Perdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri; atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Sebaiknya cermati dulu sebelum menggunakan perjanjian pranikah, supaya jika timbul masalah ke depan dalam pernikahan, kedua belah pihak bisa sama-sama mendapatkan hak-haknya, terutama bagi masa depan anak.***
Editor : Hadi Mulyono