LABVIRAL.COM-Salah satu poin yang mengemuka dari perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah adalah soal perjanjian pranikah.
Perjanjian pranikah itu kabarnya yang membuat perceraian tersebut tidak ditemui istilah harta gono-gini. Sesuai perjanjian yang Ari Wibowo dan Inge Anugrah lakukan sebelum menikah, semua harta milik Ari Wibowo.
"Sebelum mereka menikah pada 2006 sudah membuat pranikah, jadi praktis memang mereka punya harta tapi semua atas nama Ari, Inge tidak punya apa-apa, nol, termasuk uang bulanan," ungkap pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona dikutip dari InsertLive.
Sejumlah harta yang dimiliki Ari Wibowo di antaranya dua unit apartemen yang tertulis atas namanya. Apartemen tersebut diperoleh selama pernikahan Ari Wibowo dan Inge Anugrah.
Perjanjian pranikah ini menjadi menarik dibahas setelah muncul dalam kasus perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah.
Disarikan dari berbagai sumber, salah satunya hukumonline, berikut adalah isi perjanjian pranikah, tujuan, isi dan detail lainnya.
Baca Juga: Artis Inisial HF? Ini Profil dan Biodata Hud Filbert, Umur, Nama Lengkap, dan Bisnis
Pengertian perjanjian pranikah
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat menjelang atau di mata pernikahan berlangsung. Dalam praktiknya, perjanjian jenis ini masih kerap dianggap tabu.
Perjanjian pranikah berisi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak.
Dengan begitu, harta kamu dan pasangan bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.
Pemisahan Harta Benda
Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri dalam keadaan terpojok akibat 3 alasan berikut:
- Suami dinyatakan berkelakuan tidak baik, yaitu dengan memboroskan harta kekayaan bersama untuk kepentingan pribadi.
- Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
- Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.
Isi Perjanjian Pranikah yang Dilarang Hukum
Baca Juga: Viral! Ayu Ting Ting Bagi Uang ke Pemuda Sekitar Rumahnya, Netizen: Dia Artis yang Sederhana
Meski isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, KUH Perdata mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah. Adapun hal-hal atau ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 139 KUH Perdata yang menyatakan bahwa para calon suami isteri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
2. Tidak boleh mengurangi hak suami
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 140 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
3. Tidak boleh mengatur warisan
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 141 KUH Perdata bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.
4. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 142 KUH Perdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
5. Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan
Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 143 KUH Perdata bahwa mereka (para calon suami istri) tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri; atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Sebaiknya cermati dulu sebelum menggunakan perjanjian pranikah, supaya jika timbul masalah ke depan dalam pernikahan, kedua belah pihak bisa sama-sama mendapatkan hak-haknya, terutama bagi masa depan anak.***
Editor : Hadi Mulyono