LABVIRAL

5 Fakta Menarik Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Raup Rp35 M, Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara

Si kembar Rihana-Rihani (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

5. Hukuman penjara 4 tahun

Dikutip dari Twitter DivHumas_Polri, atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp 35 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT