LABVIRAL

5 Fakta Menarik Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Raup Rp35 M, Ancaman Hukumannya 4 Tahun Penjara

Si kembar Rihana-Rihani (Sumber : Instagram.com/divisihumaspolri)

LABVIRAL.COM-Sejumlah fakta menarik tersaji dalam kasus penipuan si kembar Rihana-Rihani. Meraup uang hingga Rp35 miliar, mereka diancam kurungan empat tahun.

Aksi keduanya sebelum tertangkap tergolong mulus. Bahkan, mereka bisa menghindari polisi yang memburunya setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: 7 Fakta Bos JNT Tewas Bunuh Diri, Terlilit Utang Gegara Judi Online, Istri Sempat Curiga

Bak belut, kakak-beradik ini licin saat menghindari penangkapan.

Apa saja fakta menarik lainnya dari kasus penipuan ini?

1. Raup penghasilan Rp35 miliar

Dari aksinya tersebut Rihana-Rihani berhasil meraup penghasilan mencapai Rp35 miliar.

Mereka mendapatkan penghasilan sebesar itu dari hasil penipuan pre-order produk iPhone ke sejumlah korban.

Awalnya pre-order itu berjalan lancar, tapi setelah transaksi korban mencapai nilai miliaran, transaksinya mengalami kendala.

2. Suami-istri jadi korban, membeli sampai Rp5,8 miliar

Beberapa korban Rihana-Rihani adalah pasangan suami-istri Vicky Fahreza. Mereka awalnya memesan iPhone secara pre-order ke Rihani.

Secara meyakinkan, Rihani mengaku sebagai suplier iPhone bergaransi resmi.

Proses pembelian awalnya berjalan lancar. Hal itu membuat Vicky dan istrinya pun tertarik menjadi reseller. Apalagi adanya penawaran promo.

Proses pre-order pembelian iPhone itu berjalan tanpa kendala dari Juni 2021-Oktober 2021. Semua terkirim sesuai pesanan.

Tapi, masalah muncul ketika total pembelian mencapai Rp5,8 miliar. Produk tak dikirim-kirim dari November 2021 hingga Maret 2022.

Sampai akhirnya sempat terjadi mediasi antara korban dan si kembar. Rihana-Rihani sempat berjanji akan mengembalikan uang korban.

3. Skema ponzi

Bisnis tersebut dijalankan si kembar dengan skema ponzi. Skema ini adalah membayarkan keuntungan kepada satu korban dari uang yang dibayarkan oleh korban lainnya.

4. Selalu bisa mengindari dari penangkapan

Rihana-Rihani ditangkap karena adanya 18 laporan ke polres dan Polda Metro Jaya sejak 2022. Si kembar menjadi DPO sejak pertengahan Juni.

Penangkapan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile dipimpin Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.

Mereka ditangkap pada Selasa pagi, 4 Juni 2023. Rihana-Rihani ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Selama pelarian, Rihana-Rihani disebut berpindah-pindah apartemen dari satu ke lainnya.

Baca Juga: Kronologi Della Puspita Umumkan Menikah Lagi hingga Suami Baru Dituduh Masih Beristri

5. Hukuman penjara 4 tahun

Dikutip dari Twitter DivHumas_Polri, atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp 35 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT