LABVIRAL

Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK (Panitian Pemilihan Kecamatan)

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPK Kabupaten/Kota  paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(5) Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota

(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan,

(9) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT