LABVIRAL

Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Tugas PPK

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT