LABVIRAL

Apa Itu KPPS? Kenali Juga Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabuapen/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT