LABVIRAL

Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Ilustrasi, Pemilu 2024

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan

j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Baca Juga: Cara Mengatasi Perangkat Tidak Kompatibel di Play Store saat Download Aplikasi

Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:

a. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT