LABVIRAL

Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Ilustrasi, Pemilu 2024

Baca Juga: Asal Muasal Babi Haram untuk Dimakan, Begini Kisahnya

Sanksi

Pasal 74

Partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif, berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye; dan/atau

c. penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Pasal 75

(1) Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye.

(2) Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU Kabupaten/Kota tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:

a. Pelaksana kampanye; dan

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT