LABVIRAL

Daftar Larangan Kampanye Pemilu 2024 Beserta Sanksinya

Ilustrasi, Pemilu 2024

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. aparatur sipil negara;

g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT