LABVIRAL

Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.

e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1. putusan DKPP

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota.

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan.

5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang.

Baca Juga: Messi jadi Salah Satu Nama yang Haram di Salah Satu Kota di Argentina, Alasannya Masuk Akal!

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT