LABVIRAL

Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa dan.

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.

Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!

Kewajiban Panwaslu Kecamatan

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.

c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan.

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT