LABVIRAL.COM - Panwaslu Kecamatan tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita. Istilah Panwaslu Kecamatan sering kita dengar ketika penyelenggaraan pesta demokrasi, baik tingkat nasional (Pilpres dan Pileg) hingga tingkat daerah atau Pilkada.
Meski Panwaslu Kecamatan sering didengar, namun tidak semua masyarakat paham dan mengerti akan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan.
Sebenarnya, tugas Panwaslu Kecamatan, wewenang beserta kewajibannya telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah-istilah Dalam Pilkada
Lalu, apa tugas dan wewenangnya?
Simak tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu Kecamatan sebagaimana dikutip dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu;
Panwaslu Kecamatan adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Baca Juga: Hujan Terlama di Dunia, Ini Wilayah yang Pernah Dilanda Hujan Selama 331 Hari
Tugas Panwaslu Kecamatan
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
2. mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Tips Aman Riding Malam Hari
5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan.
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Baca Juga: Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
2. pelaksanaan kampanye.
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Baca Juga: Penyebab Fitur Start Stop Engine Gagal Nyala
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota.
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan.
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang.
Baca Juga: Messi jadi Salah Satu Nama yang Haram di Salah Satu Kota di Argentina, Alasannya Masuk Akal!
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan.
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!
Wewenang Panwaslu Kecamatan
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang.
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Minyak Rem Motor, Kamu Wajib Tahu Peran dan Waktu Gantinya
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa dan.
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan.
Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!
Kewajiban Panwaslu Kecamatan
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan dan.
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Arief Munandar