h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan.
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!
Wewenang Panwaslu Kecamatan
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang.
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Minyak Rem Motor, Kamu Wajib Tahu Peran dan Waktu Gantinya
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Editor : Arief Munandar