4. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN
5. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN
6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan
7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal
Wewenang KPPSLN
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya
Kewajiban KPPSLN
a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Editor : Arief Munandar