b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Arief Munandar