LABVIRAL

Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu

Ilustrasi, pelanggaran pemilu

LABVIRAL.COM - Ketika Pemilihan Umum seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) istilah PPLN dan KPPSLN kerap kita dengar. Lalu, apa itu PPLN dan KPPSLN, tugas, wewenang serta kewajibannya?

PPLN adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri dan KPPSLN adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.

Tugas dan wewenang PPLN dan KPPSLN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lalu, seperti tugas dan wewenang PPLN dan KPPSLN? Simak penjelasan berikut;

Baca Juga: Pengertian Politik Dumping, Lengkap dengan Dampak, Keuntungan, Jenis dan Contoh

PPLN

1. PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia

2. Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia.

3. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia

4. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Baca Juga: 4 Fakta Jubah Hitam Bisht Milik Lionel Messi

Tugas PPLN

a. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukaan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap

b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU

c. melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU

d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya

e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya

f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU

g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di witayah kerjanya

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri.

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Panwaslu Kecamatan Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Wewenang PPLN

a. membentuk KPPSLN

b. menetapkan daftar pemilih tetap

c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan

d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kepanjangan DPT, DPTb Dan Model C KPU Serta Istilah-istilah Dalam Pilkada

Kewajiban PPLN

a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih perbaikan, dan daftar pemilih tetap

b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara

c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan

d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Hujan Terlama di Dunia, Ini Wilayah yang Pernah Dilanda Hujan Selama 331 Hari

KPPSLN

1. Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang

2. Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh ketua PPLN atas nama ketua KPU

3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN wajib dilaporkan kepada KPU

4. Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota

Baca Juga: Tips Aman Riding Malam Hari

Tugas KPPSLN

1. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN

2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu

3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN

4. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPSLN

5. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN

6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan

7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Quick Count, Awal Masuk Indonesia Kapabilitasnya Dianggap Tertinggal

Wewenang KPPSLN

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count? Ini Penjelasannya

Kewajiban KPPSLN

a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara

c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan

e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT