LABVIRAL

Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

Ilustrasi, pemilu

LABVIRAL.COM - Dalam pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional dan ditingkat daerah atau Pilkada ada istilah-istilah tertentu yang sering didengar. Sebut saja Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tentu saja istilah tersebut belum dipahami oleh masyarakat awam.

Masyarakat juga tentu belum memahami tugas dan wewenang PPK dan PPS. Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga tugas dan wewenang PPK dan PPS.

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut tugas dan wewenang PPK dan PPS.

Baca Juga: Mengenal KPPS, Tugas, Kewenangan dan Kewajibannya dalam Pemilu

PPK

(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPK Kabupaten/Kota  paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(5) Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang.

(6) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota

(7) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(8) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan,

(9) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Baca Juga: Perbedaan Antara SNMPTN dan SNPMB, Benarkah Seleksi Masuk PTN Jadi Lebih Mudah?

Tugas PPK

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil presiden, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengenal Politik Apartheid hingga Nelson Mandela Membawa Perubahan Dunia

Wewenang PPK

a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Ilmiah Postur Pendek Messi Justru Bikin Lebih Jago Main Sepak Bola

Kewajiban PPK

a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam

menyelenggarakan Pemilu.

c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang

dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penjelasan Tentang PPLN dan KPPSLN, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu

PPS

(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di keluralran/desa.

(2) PPS berkedudukan di kelurahan/desa.

(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.

(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

(5) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang-Undang.

(6) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

(7) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen).

Baca Juga: Pengertian Politik Dumping, Lengkap dengan Dampak, Keuntungan, Jenis dan Contoh

Tugas PPS

a. mengumumkan daftar pemilih sementara.

b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK.

e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perunndang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 4 Fakta Jubah Hitam Bisht Milik Lionel Messi

Wewenang PPS

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarli

c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf C untuk

menjadi daftar pemilih tetap.

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU, Provinsi, KPU Kabuapen/Kota,, dan PPK sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT