Baca Juga: Profil Muhaimin Iskandar, Panglima Santri yang Hobi Mengendarai Vespa
Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kala itu. Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara), yang terlepas dari struktur KPU.
Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Syarat Capres dan Cawapres 2024, Pendidikan Terendah SMA hingga Usia Minimal 40 Tahun
Seiring nama yang berubah dari Panwaslak ke Panwaslu hingga menjadi Bawaslu, kantor lembaga pengawas demokrasi ini pun berpindah.
Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meski, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya tersebut, masih merupakan kewenangan KPU.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru
Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Editor : Arief Munandar