LABVIRAL

Mengenal Sejarah, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Anggota Bawaslu RI sedang melakukan konferensi pers di Gedung Bawaslu RI.

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan.

Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Inilah sejarah, tugas, kewajiba dan wewenang dari Bawaslu.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT