LABVIRAL

Mengenal Sejarah, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Anggota Bawaslu RI sedang melakukan konferensi pers di Gedung Bawaslu RI.

Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu.

Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Mengevaluasi pengawasan pemilu.

Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik

Wewenang Bawaslu

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.

Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg.

Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT