Maka dari itu, seseorang yang merasa tubuhnya kurus sehingga daging di bagian pantat tidak terlalu berisi maka dianjurkan untuk tetap memperbaharui wudhunya setelah tidur dalam posisi duduk.
3. Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Muhrim
Tata cara wudhu yang benar.
Apabila seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit, entah disengaja atau tidak, maka wudhunya menjadi batal seperti dijelaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 6 di atas.
Baca Juga: BLACKPINK Menggoyang GBK
Namun perlu dicatat bahwa sentuhan kulit lawan jenis yang membatalkan wudhu hanya berlaku jika kedua belah pihak bukan mahrom. Sedangkan jika laki-laki dan perempuan mahrom, maka wudhunya tidak batal.
Selain itu, apabila laki-laki dan perempuan menggunakan pengalang seperti kain, baju, plastik, karet dan lain sebagainya maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Sebab yang membatalkannya ialah jika bersentuhan tanpa adanya pembatas.
4. Menyentuh Kemaluan dan Anus
Hal-hal yang membatalkan wudhu selanjutnya yakni menyentuh kemaluan dan anus sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Baca Juga: Bolehkah Menutup Jalan Umum untuk Hajatan atau Pesta Pernikahan?
Editor : Hadi Mulyono