Nabi Muhammad saw bersabda, “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Menyentuh dua anggota badan tersebut bisa membatalkan wudhu walaupun kemaluan atau anus milik orang lain, milik diri sendiri, milik orang yang sudah mati atau masih hidup, milik anak kecil, sengaja atau tidak, dan bahkan ketika kemaluan tersebut telah putus misal karena disunat.
Akan tetapi, wudhu seseorang tidak akan batal apabila menyentuh kemaluan atau anus menggunakan bagian luar dari tangan. Sedangkan jika menggunakan bagian dalam telapak tangan maka otomatis wudhunya batal.
Baca Juga: Jadwal Imsak, Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Depok Ramadhan 2023
Begitu pula jika seseorang menyentunya dengan menggunakan penghalang seperti kaos tangan, maka wudhunya tidak batal.
Itulah dia penjabaran tentang perkara yang membatalkan wudhu agar ibadah sholat kita menjadi sah. Semoga bermanfaat.
Editor : Hadi Mulyono