LABVIRAL

Kritik Keras Lampung, Bima Yudho Tidak Lakukan Tindakan Kriminal, Begini Penjelasannya

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Kompas TV)

LABVIRAL.COM - Direktur Eksekuti Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai Tiktoker Bima Yudho Sapotro tidak melakukan tindakan pidana.

Usman Hamid mengatakan, apa yang disampaikan Bima tentang jalan rusak di Lapmpung merupakan kritik. Atas dasar ini, dia menilai tudingan Bima melakukan ujaran kebencian tidak memiliki landasan.

"Rusaknya jalan itu bukan hanya menjadi penghambat bagi mobilitas masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga masyarakat yang melalui jalan-jalan itu," kata Usman berbincang dengan presenter Liviana Cherlisa sebagaimana dikutip Labviral.com dari video yang tayang di Channel Youtube Kompas TV, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Direktur Eksekutif Amnesty: Bima Tidak Sedang Sampaikan Ujaran Kebencian

"Dia (Bima) tidak sedang menyampaikan kebencian yang didasarkan pada, misalnya suku agama etnis atau apapun. Dia hanya mempersoalkan jalan yang rusak," katanya.

Usman menegaskan, penyampaian aspirasi atau kritik adalah hak dan dijamin dalam konstitusi.

"Kritik harus didengar pemangku kebijakan di Lampung," imbuhnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disarankan Tiru Sikap Presiden Jokowi, Sabar Meski Dicaci Maki

Mendengar itu, presenter Liviana mempertanyakan narasi keras dalam kritik Bima apakah bisa dikenakan pasal pasal karet dalam UU ITE.

Menjawab itu, Usman mengatakan bahwa pernyataan Bima terbukti benar. Hal ini merujuk banyak warga yang mendukung Bima, bahkan memperlihatkan jalan-jalan rusak di Lampung.

"Ibu-ibu, warga setempat juga mendukung, memperkuat apa yang disampaikan oleh Bima," tuturnya.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 20 April 2023, Ini Daftar 123 Titik Rukyatul Hilal

"Ini artinya, yang disampaikan oleh Bima kalau pun kita ingin menggunakan pasal penghinaan di dalam hukum pidana misalnya Pasal 310 ayat 3 menjelaskan kepentingan umum."

"Jadi sejauh itu bisa diperjelas sebagai kritik yang didasarkan pada kepentingan umum yaitu jalan umum maka itu bukanlah tindakan kriminal," sambungnya.

Diketahui, Polda Lampung telah menghentikan proses hukum terhadap Bima setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Gindha Ansori.

Baca Juga: Pesan Menohok Uki PSI ke Gubernur Lampung: Begini Bos! Jadi Politisi Itu Jangan Baperan

"Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana ," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).

Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.

"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dinilai Tidak Ngerti Demokrasi, Jangan Baperan!

Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.

"Jadi penyelidikan yang kami lakukan atau penanganan perkara ditingkat kepolisian ini adalah transparan dan berdasarkan keadilan, jadi berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dan simpulkan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," pungkasnya.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT