LABVIRAL

Gerakan yang Membatalkan Sholat Menurut Mazhab Syafii dan Maliki

Ilustrasi sholat. (Sumber : Pexels.com/Alena Darmel)

LABVIRAL.COM - Mengetahui apa saja gerakan yang membatalkan sholat hukumnya wajib bagi setiap muslim.

Sebab amaliyah yang satu ini tidak boleh dilakukan asal-asalan dan harus sesuai dengan aturan syar'i.

Di bawah ini akan dijelaskan gerakan apa saja yang membatalkan sholat, entah fardhu maupun sunnah menurut pendapat mazhab Syafii dan Maliki. Jadi, simak sampai habis ya.

Baca Juga: 5 Istilah Gempa Bumi yang Sering Kamu Dengar, Sudah Tahu Artinya?

Pendapat Mazhab Syafii

Gerakan yang membatalkan sholat menurut kalangan ulama mazhab Syafii adalah gerakan yang banyak, baik disengaja atau tidak.

Banyak atau sedikitnya gerakan lain dalam sholat ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat.

Adapun gerakan yang ringan semisal menggerakkan jari seperti bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata maka tidak membatalkan sholat.

Baca Juga: Trending di Netflix, Ini Link Serial Dokumenter In The Name Of God: A Holy Betrayal

Menurut ulama Syafiiyah, dua langkah atau dua pukulan dalam sholat tergolong gerakan sedikit.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT