LABVIRAL

Mustofa NR Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Lakukan Tindak Kejahatan, Polda Lampung Ungkap Datanya. Bawa Surat Ancaman dan Ngaku Wakil Nabi

Mustofa NR Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Lakukan Tindak Kejahatan, Polda Lampung Ungkap Datanya. Bawa Surat Ancaman dan Ngaku Wakil Nabi (Sumber : Istimewa)

Iya kalau dari database yang kamj terima atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan. Tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Prov Lampung di tahun 2016," ungkapnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, Mustofa NR kemudian dituntut pidana dengan pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 bulan penjara.

“Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan,” jelasnya.***

Editor : Andri S

Tags :
BERITA TERKAIT