LABVIRAL

Hukum Kencing dengan Berdiri Terutama Bagi Kaum Laki-laki

Hukum Kencing dengan Berdiri Terutama Bagi Kaum Laki-laki (Sumber : pixabay.com/lhennen)

LABVIRAL.COM Berikut ini akan dijelaskan bagaimana hukum kencing dengan berdiri terutama bagi kaum laki-laki.

Perkara ini penting dipahami karena masih berkaitan dengan thaharah yang menjadi aspek penting suatu ibadah terutama sholat.

Lalu seperti apa hukum kencing dalam posisi berdiri? Di bawah ini adalah penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Ragam Pendapat 3 Mazhab tentang Gerakan yang Membatalkan Sholat

Hukum Kencing dengan Berdiri

Ilustrasi hukum kencing dengan berdiri (pixabay.com/Markus Spiske)

 

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait persoalan yang satu ini. Sebab dalam berbagai hadis ditemukan penjelasan bagaimana cara Nabi Muhammad saw ketika kencing.

Dari Hudzaifah ra ia berkata, “Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah milik sebuah kaum, lalu Beliau kencing berdiri. Kemudian dia meminta air, maka aku membawakannya air lalu dia berwudu.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Hadis di atas oleh sebagian ulama dijadikan dasar bahwa kencing dengan berdiri tidak sepenuhnya dilarang.

Akan tetapi dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw selalu kencing dengan cara jongkok.

Sebuah hadis dari Ibnu Umar ra berbunyi, “Janganlah kamu kencing sambil berdiri.” (HR. Ibnu Hibban).

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT